BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Daerah
Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya
terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia
sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di
Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan
penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif
sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan
indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi, banjir,
dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam menunjang
system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir demikian
besarnya.
Sebagai
suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu khususnya kondisi
biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan
terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS
ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan
yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional
arrangement).
Tidak
optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya adanya keterpaduan
antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan
DAS tersebut. Dengan kata lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan
tujuan yang kadangkala bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi
tersebut lebih terasa dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan
pembangunan dimana daerah berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.
|
Pengelolaan
DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan
sasaran dan tujuan, rencana kegiatan, implementasi program yang telah
direncanakan serta monitoring dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu.
Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu
sampai hilir juga perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan,
dan hukum. Dengan kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan
kajian integratif dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya
pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.
Berdasarkan sudut pandang biofisik, yang dimaksud dengan daerah Aliran
Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan tertentu yang merupakan satu kesatuan
dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami,
yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di daratan (UU air Pasal 1 ayat 11 UU No. 7 Tahun 2004)
.
|
Sehingga sangatlah tepat apabila
dikatakan bahwa suatu Daerah Aliran Sungai merupakan suatu megasistem kompleks yang
dibangun atas sistem fisik (physical systems), sistem biologis (biological
systems) dan sistem manusia (human systems) dimana setiap sistem dan sub-sub sistem di dalamnya saling berinteraksi. DAS sebagai suatu sistem akan
memelihara keberadaannya dan berfungsi sebagai sebuah kesatuan melalui
interaksi antar komponennya. Kualitas output dari suatu ekosistem sangat
ditentukan oleh kualitas
interaksi antar komponennya, sehingga dalam proses ini
peranan tiap-tiap komponen dan hubungan antar komponen sangat menentukan
kualitas ekosistem DAS (Senge, 1994 dan Kartodihardjo et al., 2004).
1.2. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Apa Konsep Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai (DAS)
2. Siapa-siapa Pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
3. Apa Peranan dari Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai (DAS)
4.
Apa Rencana Tindak dalam
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
5. Bagaimana Contoh Kasus yang terjadi dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
1.3. Manfaat
Manfaat
pengelolaan DAS adalah sebagai berikut:
1.
Mengalirkan air
2.
Menyangga kejadian puncak hujan
3.
Melepas air secara bertahap
4.
Memelihara kualitas air
5.
|
1.4. Tujuan
Adapun
tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
1. Mengetahui Konsep-konsep Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
2. Mengetahui Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
3. Mengetahui Peranan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai
4.
Mengetahui Rencana Tindak
dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
5. Memberikan Contoh Kasus yang Biasa terjadi dalam Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai
|
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Konsep Dasar
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara Terpadu merupakan sebuah
pendekatan holistik dalam mengelola sumberdaya alam yang bertujuan untuk
meningkatkan kehidupan masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam secara berkesinambungan.
Di daerah dataran tinggi curah hujan yang jatuh akan mengalir dan berkumpul
pada beberapa parit, anak sungai, dan kemudian menuju ke sebuah sungai.
Keseluruhan daerah yang menyediakan air bagi anak sungai dan sungai-sungai
tersebut merupakan daerah tangkapan air (Catchment
area), dikenal sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS).
DAS merupakan unit hydro-geologis yang meliputi daerah dalam sebuah tempat
penyaluran air. Air hujan yang jatuh di daerah ini mengalir melalui suatu pola
aliran permukaan menuju suatu titik yang disebut outlet aliran air. Untuk tujuan pengelolaan dan perlindungan,
DAS dibagi menjadi tiga bagian, yaitu DAS bagian hulu, DAS bagian tengah dan
DAS bagian hilir. Daerah hulu merupakan daerah yang berada dekat dengan aliran
sungai yang merupakan tempat tertinggi dalam suatu DAS, sedangkan daerah hilir
adalah daerah yang dekat dengan jalan ke luar air bagi setiap DAS dan daerah
tengah adalah daerah yang terletak di antara daerah hulu dan daerah hilir.
DAS memiliki aspek sosial yang kompleks. Sebagian
penduduk yang memiliki tanah di DAS atau yang bergantung pada sumber DAS tidak
tinggal di dalam DAS tersebut. Dengan kata lain ada petani yang tinggal di luar
DAS, yang merupakan pemilik lahan pertanian yang terletak dalam suatu DAS atau
penduduk yang memanfaatkan sumber daya alam ini. Ada petani yang tidak memiliki
lahan garapan, dan ada petani yang memiliki lahan di beberapa DAS. Aspek sosial ini sangat berperan dalam pembentukan
sebuah lembaga yang mengelola program DAS. Oleh karena itu, kompleksitas ini
sangat penting untuk dipahami sebelum sebuah lembaga terbentuk.
|
2.1.1 Tujuan Pengelolaan DAS
Tujuan pengelolaan DAS terpadu adalah membantu masyarakat mengembangkan
visinya tentang apa yang mereka inginkan terhadap DAS yang berada di daerah
mereka, misalnya dalam 10 tahun ke depan, dan mencari strategi untuk mencapai
visi tersebut. Program ini hanya menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan strategi yang secara kritis dipicu oleh faktor pemicu dan
mengembangkan kelembagaan masyarakat yang dibutuhkan untuk memenuhi visi
tersebut.
Maksud pengelolaan DAS terpadu adalah suatu pendekatan yang melibatkan
teknologi tepat guna dan strategi sosial untuk memaksimalkan pengembangan
lahan, hutan, air dan sumebrdaya manusia dalam suatu daerah aliran sungai, yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara berkesinambungan. Dengan kata
lain pengelolaan DAS ini bertujuan agar generasi masa depan dapat menikmati
sumberdaya alam yang lebih sehat dan lebih produktif dari generasi sekarang. Di
masa mendatang penduduk jangan lagi dianggap hanya penerima manfaat, tetapi
mereka harus ikut berpartisipasi aktif mulai dari perencanaan, pembuatan
anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
2.1.2 Komponen Pengelolaan DAS
Program pengelolaan DAS terpadu adalah sebuah paket yang menyatukan semua
komponen DAS berdasarkan prioritas masyarakatnya. Program ini memiliki
komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pengembangan Sumberdaya Alam: Lahan, Hutan dan Air
|
2. Tindakan pengendalian untuk meminimumkan laju
degradasi dan memperbaiki sumberdaya alam
Tindakan
ini termasuk pengendalian lahan yang dapat ditanami (baik milik pribadi yang
ditanami ataupun lahan tidur milik pribadi), lahan tidur, aliran air dan
kelembagaan sosial. Tindakan ini juga meliputi perbaikan sumberdaya alam
seperti pohon, tanaman semusim, hutan, air permukaan, dll.
3. Pengelolaan Sumberdaya Alam: Lahan, Hutan dan Air
Pengelolaan
sumberdaya alam sama pentingnya dengan menumbuhkannya. Jika tidak dilakukan maka akan menyebabkan degradasi.
Misalnya:
-
Pengelolaan
tanah yang efektif memerlukan pengelolaan kesuburannya secara terpadu untuk
mempertahankan tingkat produktivitas tanaman pangan.
-
Pengelolaan
air yang meliputi kegiatan untuk meningkatkan penggunaan air tanah (green
water) dan air permukaan (blue water) secara efisien seperti pengontrolan
irigasi yang berlebihan, penggunaan sistem irigasi drip (menetes) atau pot (lubang
didalam tanah), penanaman bersistem tadah hujan, penanaman yang tidak
membutuhkan banyak air dll.
-
Pengelolaan
sumberdaya alam seperti hutan lestari, penampungan limbah organik, penampungan
air hujan dll, meliputi penyusunan strategi yang melibatkan penduduk yang
mengelola sumberdaya alam tersebut (perlindungan hutan dengan menggunakan dana
dan proyek tidaklah cukup).
4. Diversifikasi Mata Pencaharian
|
Oleh karena itu, pengenalan potensi untuk mendukung penduduk yang
berkeinginan melaksanakan kegiatan tersebut sangat penting untuk dilakukan.
Disamping itu, perlu diketahui juga strategi rumahtangga pedesaan dalam
memenuhi kebutuhan dan kecukupan pangannya.
Daerah
Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya
terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia
sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di
Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan
penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif
sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun
dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi,
banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam
menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir
demikian besarnya.
Sebagai suatu kesatuan tata
air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu, khususnya kondisi biofisik daerah
tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan terhadap ancaman
gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa
kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan
tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).
|
Permasalahan ego-sektoral dan
ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang lintas
kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki
kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.
Pengelolaan DAS terpadu dilakukan
secara menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan,
rencana kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring
dan evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu
sampai hilir juga perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan,
dan hukum. Dengan kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan
kajian integratif dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya
pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan
efisien.
2.1.3 Lingkup Pengelolaan DAS
Sasaran wilayah pengelolaan DAS
adalah wilayah DAS yang utuh sebagai satu kesatuan ekosistem yang membentang
dari hulu hingga hilir. Penentuan sasaran wilayah DAS secara utuh ini
dimaksudkan agar upaya pengelolaan sumberdaya alam dapat dilakukan secara
menyeluruh dan terpadu berdasarkan satu kesatuan perencanaan yang telah
mempertimbangkan keterkaitan antar komponen-komponen penyusun ekosistem DAS
(biogeofisik dan sosekbud) termasuk pengaturan kelembagaan dan kegiatan
monitoring dan evaluasi. Kegiatan yang disebutkan terakhir berfungsi sebagai
instrumen pengelolaan yang akan menentukan apakah kegiatan yang dilakukan
telah/tidak mencapai sasaran.
|
a)
Pengelolaan
ruang melalui usaha pengaturan penggunaan lahan (landuse) dan konservasi tanah
dalam arti yang luas.
b)
Pengelolaan
sumberdaya air melalui konservasi, pengembangan, penggunaan dan pengendalian
daya rusak air.
c)
Pengelolaan
vegetasi yang meliputi pengelolaan hutan dan jenis vegetasi darat lainnya yang
memiliki fungsi produksi dan perlindungan terhadap tanah dan air.
d)
Pembinaan
kesadaran dan kemampuan manusia termasuk pengembangan kapasitas kelembagaan
dalam pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan dalam
upaya pengelolaan DAS.
2.1.4 Konsep Keterpaduan
Pengelolaan DAS
Beberapa istilah yang perlu
dipahami dan disepakati bersama dalam pengelolaan DAS adalah sebagai berikut:
a)
Daerah Aliran
Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan kesatuan dengan sungai
dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografis yang berfungsi
menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya
melalui ke danau atau ke laut secara alami.
b)
Sub DAS adalah
bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke
sungai utama. Setiap DAS terbagi habis ke dalam Sub DAS – Sub DAS.
c)
Satuan Wilayah
Sungai (SWS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau
lebih DAS dan atau satu atau lebih pulau-pulau kecil , termasuk cekungan air
bawah tanah yang berada di bawahnya.
d)
Cekungan air
bawah tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologis,
temapat sema kejadian hidrologis seperti proses pengibuhann, pengaliran,
pelepasan air bawah tanah berlangsung.
e)
|
f)
Pengelolaan DAS
Secara Terpadu adalah suatu proses formulasi dan implementasi kebijakan dan
kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan
manusia dalam suatu DAS secara utuh dengan mempertimbangkan aspek-aspek fisik,
sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS untuk mencapai tujuan
yang diinginkan.
g)
Rencana
Pengelolaan DAS merupakan konsep pembangunan yang mengakomodasikan berbagai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan
terpadu dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang
memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan,
arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumberdaya alam
air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumberdaya manusia, arahan model
pengelolaan DAS, serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
h)
Tata air DAS
adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan,
aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliran air tanah,
evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.
i)
Lahan kritis
adalah lahan yang keadaan biofisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut
tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media
produksi maupun sebagai media tata air.
j)
Konservasi
tanah adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi dan meningkatkan daya guna
lahan sesuai dengan peruntukannya.
k)
Rehabilitasi
Lahan dan Konservasi Tanah (RLKT) adalah upaya manusia untuk memulihkan,
mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung lahan agar berfungsi optimal
sesuai dengan peruntukannya.
2.1.5
Pentingnya
Pengelolaan DAS Terpadu
|
a)
Terdapat
keterkaitan antara berbagai kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan
pembinaan aktivitas manusia dalam pemanfaatan sumberdaya alam.
b)
Melibatkan
berbagai disiplin ilmu dan mencakup berbagai kegiatan yang tidak selalu saling
mendukung.
c)
Meliputi daerah
hulu, tengah, dan hilir yang mempunyai keterkaitan biofisik dalam bentuk daur
hidrologi.
2.1.6 Kerangka Pikir Pengelolaan
DAS Terpadu
Pengelolaan DAS Terpadu pada
dasarnya merupakan bentuk pengelolaan yang bersifat partisipatif dari berbagai
pihak - pihak yang berkepentingan dalam memanfaatkan dan konservasi sumberdaya
alam pada tingkat DAS. Pengelolaan partisipatif ini mempersyaratkan adanya rasa
saling mempercayai, keterbukaan, rasa tanggung jawab, dan mempunyai rasa
ketergantungan (interdependency) di antara sesama stakeholder. Demikian pula
masing-masing stakeholder harus jelas kedudukan dan tanggung jawab yang harus
diperankan. Hal lain yang cukup penting dalam pengelolaan DAS terpadu adalah adanya
distribusi pembiayaan dan keuntungan yang proporsional di antara pihak - pihak
yang berkepentingan. Dalam melaksanakan pengelolaan DAS, tujuan dan sasaran
yang diinginkan harus dinyatakan dengan jelas.
Tujuan umum pengelolaan DAS
terpadu adalah :
a)
Terselenggaranya
koordinasi, keterpaduan, keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, monitoring dan evaluasi DAS.
b)
|
Sasaran pengelolaan DAS yang
ingin dicapai pada dasarnya adalah:
a)
Terciptanya
kondisi hidrologis DAS yang optimal.
b)
Meningkatnya
produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat.
c)
Tertata dan berkembangnya
kelembagaan formal dan informal masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan
DAS dan konservasi tanah.
d)
Meningkatnya
kesadaran dan partisipasi mayarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS
secara berkelanjutan.
e)
Terwujudnya
pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan.
Oleh karena itu, perumusan
program dan kegiatan pengelolaan DAS selain harus mengarah pada pencapaian
tujuan dan sasaran perlu pula disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi
dengan mempertimbangkan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan DAS,
karakteristik biogeofisik dan sosekbud DAS, peraturan dan perundangan yang
berlaku serta prinsip-prinsip dasar pengelolaan DAS.
2.1.7 Implementasi Pengelolaan DAS Terpadu
Pengelolaan Terpadu DAS pada dasarnya
merupakan pengelolaan partisipasi berbagai sektor/sub sektor yang berkepentigan
dalam pemanfaatan sumberdaya alam pada suatu DAS, sehingga di antara mereka
saling mempercayai, ada keterbukaan, mempunyai rasa tanggung jawab dan saling
mempunyai ketergantungan (inter-dependency). Demikian pula dengan biaya
kegiatan pengelolaan DAS, selayaknya tidak lagi seluruhnya dibebankan kepada
pemerintah tetapi harus ditanggung oleh semua pihak yang memanfaatkan dan semua
yang berkepentingan dengan kelestariannya.
Untuk dapat menjamin
kelestarian DAS, pelaksanaan pengelolaan DAS harus mengikuti prinsipprinsip
dasar hidrologi. Dalam sistem ekologi DAS, komponen masukan utama terdiri atas
curah hujan sedang komponen keluaran terdiri atas debit aliran dan muatan sedimen,
termasuk unsur hara dan bahan pencemar di dalamnya. DAS yang terdiri atas
komponen-komponen vegetasi, tanah, topografi, air/sungai, dan manusia berfungsi
sebagai prosesor.
|
2.1.8 Pengelolaan Sumberdaya Air
1. Manajemen Kuantitas Air (Penyediaan
Air)
a) Pembangunan Sumberdaya Air
Menyiapkan rencana induk
pengembangan sumberdaya air termasuk di dalamnya neraca air, yang melibatkan
berbagai instansi terkait serta melaksanakan pembangunan prasarana pengairan
(sesuai dengan penugasan yang diberikan) dalam rangka mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya air.
b) Prediksi Kekeringan
Melakukan pemantauan dan
pengolahan data hidrologis, membuat prediksi kemungkinan terjadinya kekeringan
(mungkin menggunakan fasilitas telemetri dan bantuan simulasi komputer yang
dihubungkan dengan basis data nasional dan internasional).
c) Penanggulangan Kekeringan
Secara aktif bersama
Dinas/Instansi terkait dalam Satkorlak-PBA melakukan upaya penanggulangan pada
saat terjadi kekeringan yang tidak dapat terelakkan.
d) Perijinan Penggunaan Air
Memberikan rekomendasi teknis
atas penerbitan ijin penggunaan air dengan memperhatikan optimasi manfaat
sumber daya yang tersedia.
e) Alokasi Air
Menyusun konsep pola operasi
waduk/alokasi air untuk mendapatkan optimasi pengalokasian air
f) Distribusi Air
Melakukan pengendalian distribusi
air bersama Dinas/Instansi terkait dengan bantuan telemetri untuk melaksanakan
ketetapan alokasi air.
2.1.9 Manajemen Kualitas Air
a) Perencanaan Pengendalian Kualitas Air
Bersama Dinas/Instansi terkait menyiapkan rencana induk dan program kerja
jangka menengah dan tahunan pengendalian pencemaran air dan peningkatan
kualitas air.
|
b) Pemantauan dan Pengendalian Kualitas Air
Berdasarkan rencana induk,
melakukan pemantauan dan pengendalian kualitas air yang melibatkan berbagai
instansi terkait. Pemantauan dilakukan secara periodik (baik kualitas air
sungai maupun buangan limbah cair yang dominan) dan melaksanakan pengujian
laboratorium serta evaluasi terhadap hasil uji tersebut. Rekomendasi diberikan
kepada Pemerintah Daerah (Gubernur maupun Bapedalda) dalam upaya pengendalian
pencemaran air, penegakan aturan dan peningkatan kualitas air sungai.
c. Penyediaan Debit Pemeliharaan Sungai
Berdasarkan pola operasi waduk
dan/atau kondisi lapangan, dapat disediakan sejumlah debit pemeliharaan sungai
setelah mendapatkan pengesahan alokasi dari Dewan DAS Propinsi.
d. Peningkatan Daya Dukung Sungai
Pelaksanaan peningkatan daya
dukung sungai dengan melaksanakan upaya pengendalian di instream
(penggelontoran, penyediaan debit pemeliharaan, peningkatan kemampuan asimilasi
sungai) dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengendalian di off-stream
(pada sumber pencemar) melalui instrumen hukum maupun instrumen ekonomi di
samping melaksanakan kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan kontrol sosial dari
masyarakat.
2.2. Karakteristik Sumberdaya DAS
2.2.1 Biofisik
Lingkungan biofisik Daerah Aliran
Sungai meliputi:
a) Bentuk
wilayah (topologi, bentuk dan luas DAS, dan lain-lain);
b) Tanah (jenis
tanah, sifat kimia/fisik, kelas kemampuan, kelas kesesuaian dan lain-lain)
c) Vegetasi/hutan
(jenis, kerapatan, penyebaran dan lain-lain)
d) Geologi dan
Geomorfologi.
2.2.2 Klimatis dan Hidrologi
|
|
2.2.3 Sosial Ekonomi
Kondisi sosial ekonomi akan berbeda-beda untuk DAS
yang berbeda pula. Sebaran penduduk baik secara spasial, umur maupun jenis
kelamin, mata pencaharian penduduk, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan
masyarakat, tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya alam,
kebiasan/adat istiadat masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya
alam di dalam kawasan DAS, pola penggunaan lahan dan lain-lain.
2.2.4 Organisasi Pengelola dan Aspek Kelembagaan
Karyana (2001) mengemukakan bahwa
secara umum permasalahan utama dalam pembangunan pengelolaan DAS adalah belum
mantapnya institusi dan lemahnya sistem perencanaan yang komprehensif. Gejala
umum yang timbuk dari kondisi di atas antara lain: (1) masyarakat dalam DAS
masih ditempatkan sebagai objek dan bukan subjek pembangunan (2) manfaat
pembangunan lebih banyak dinikmati oleh elit-elit tertentu dan belum
terdistribusi secara merata (3) masyarakat belum mampu untuk berpartisipasi
secara nyata dalam proses pembangunan (4) masyarakat masih menjadi bagian
terpisah (eksternal) dari ekosistem DAS.
Sedangkan permasalahan
utama dalam pengelolaan DAS dan konservasi tanah berkaitan dengan masalah kelembagaan
berupa : (1) perbedaan sistem nilai (value) masyarakat berkenaan dengan
kelangkaan sumberdaya, sehingga penanganan persoalan di Jawa berbeda dengan di
luar Jawa, (2) orientasi ekonomi yang kuat tidak diimbangi komitmen terhadap
perlindungan fungsi lingkungan yang berimplikasi pada munculnya persoalan dalam
implementasi tata ruang, (3) persoalan laten berkaitan dengan masalah agraria
dan (4) kekosongan lembaga/instansi pengontrol pelaksanaan program (Marwah,
2001).
- Beberapa
institusi/organisasi yang terkait erat dengan kegiatan pengelolaan DAS adalah :
Tingkat Nasional :Departemen Kehutanan, Departemen
Pertanian, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Departemen Kelautan dan
Perikanan, Departemen Pertambahan, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup.
Tingkat Regional dan lokal :Pemerintahan Propinsi, Pemerintahan
Kabupaten, Balai/ Unit RLKT, Dinas Kehutanan, Dinas
Perhutanan dan Konservasi Tanah, Balai/ Unit
Konservasi Sumber Daya Alam, Balai/ Unit Taman
Nasional, Dinas Pertanian, Pekerjaan Umum, LSM, swasta dan
lain-lain.
2.3 Stakeholders
Pengelolaan DAS dan Peranannya
Pengelolaan
DAS terpadu merupakan upaya pengelolaan sumberdaya yang menyangkut berbagai
pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda, sehingga keberhasilannya sangat
ditentukan oleh banyak pihak, tidak semata-mata oleh pelaksana langsung di
lapangan tetapi oleh pihak-pihak yang berperan dari tahapan perencanaan,
monitoring sampai dengan evaluasinya. Masyarakat merupakan unsur pelaku utama,
sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang otoritas kebijakan, fasilitator dan
pengawas yang direpresentasikan oleh instansi-intansi sektoral Pusat dan Daerah
yang terkait dengan Pengelolaan DAS. Stakeholder Pemerintah yang dapat berperan
aktif dalam kegiatan pengelolaan DAS antara lain : Departemen Kehutanan,
Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertanian,
Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Departemen Perikanan dan Kelautan, Departemen Kesehatan
dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
|
Pemerintah
Daerah Provinsi berperan sebagai koordinator/ fasilitator/ regulator/
supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi dan memberi
pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS yang lintas
Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta instansi teknis
terkait di dalamnya berperan sebagai koordinator/fasilitator/regulator/
supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota dan memberi
pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS di wilayah
kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan
tertentu. Pihak-pihak lain yang mendukung keberhasilan pengelolaan DAS antara
lain: unsur legislatif, yudikatif, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, LSM
dan Lembaga Donor.
Dengan
demikian dalam satu wilayah DAS akan terdapat banyak pihak dengan masing-masing
kepentingan, kewenangan, bidang tugas dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga
tidak mungkin dikoordinasikan dan dikendalikan dalam satu garis komando. Oleh
karena itu koordinasi yang dikembangkan adalah dengan mendasarkan pada hubungan
fungsi melalui pendekatan keterpaduan. Di antara para pihak yang terlibat harus
dikembangkan prinsip saling mempercayai, keterbukaan, tanggung jawab, dan
saling membutuhkan. Dengan demikian dalam pelaksanaan pengelolaan DAS terpadu
ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab setiap pihak (siapa, mengerjakan apa,
bilamana, dimana, dan bagaimana).
|
2.4 Rencana
Tindak Pengelolaan DAS Terpadu
2.4.1. Kerangka
Pikir Perencanaan
Perencanaan merupakan salah
satu tahapan penyelengaraan Pengelolaan DAS, yang terdiri dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Kegiatan perencanaan merupakan proses yang berulang berlandaskan pada isu utama, struktur masalah-masalah dan perkembangan kondisi-kondisi yang tak terduga dalam perencanaan sebelumnya. Suatu perencanaan memerlukan penjabaran dan
analisis dari masalah dan penyelesaiannya berdasarkan informasi yang ada serta
kajian yang komprehensif. Proses ini
memungkinkan untuk menentukan tambahan informasi yang diperlukan dalam siklus
berikutnya.
Rencana Pengelolaan DAS
terpadu merupakan rencana
jangka panjang, dengan rentang
waktu rencana disesuaikan dengan rencana
pembangunan daerah bersangkutan. Rencana
Pengelolaan DAS Terpadu
merupakan rencana jangka panjang yang
bersifat strategis dengan unit analisis
DAS, SWP DAS, WS, DTA Waduk/Danau, atau Pulau-pulau Kecil. Rencana
jangka menengah bersifat semi detail pada tingkat wilayah yang lebih kecil seperti
tingkat Sub DAS
dan Sub
SWP DAS. Sedangkan
rencana jangka pendek merupakan rencana implementasi dan rencana teknis pada tingkat tapak.
Rencana pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana multi pihak yang
disusun dengan pendekatan
partisipatif. Dengan
demikian rencana
ini memuat berbagai kepentingan dan tujuan,
serta sasaran yang harus diselesaikan melalui pendekatan multi disiplin, yang
diintegrasikan dalam satu sistem perencanaan.
2.4.2 Prinsip-prinsip Pengelolaan DAS
Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan DAS
adalah :
a)
Pengelolaan DAS berupa pemanfaatan, pemberdayaan, pembangunan, perlindungan dan pengendalian sumberdaya alam DAS.
b)
Pengelolaan DAS berlandaskan pada azas keterpaduan, kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta akuntabilitas.
c)
|
d) Pengelolaan DAS dilakukan melalui
pendekatan ekosistem yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
satu DAS, satu rencana, satu sistem pengelolaan dengan memperhatikan sistem
pemerintahan yang desentralisasi sesuai
jiwa otonomi yang
luas, nyata dan
bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengelolaan
DAS terpadu mengandung pengertian bahwa unsur-unsur atau aspek-aspek yang
menyangkut kinerja DAS dapat dikelola dengan optimal sehingga terjadi
sinergi positif yang akan meningkatkan kinerja DAS dalam menghasilkan
output, sementara itu karakteristik yang saling bertentangan yang dapat
melemahkan kinerja DAS dapat ditekan sehingga tidak merugikan kinerja DAS
secara keseluruhan.
3.2. Saran
Adapun untuk makalah ini sebaiknya dapat menjadi bahan
pembelajaran pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
|
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2009. Manfaat
Daerah Aliran Sungai.[Terhubung berkala].Pengertian-definisi-blogspot.com/2011/09/fungsi-daerah-aliran-sungai.(diakses
pada 28 Februari 2015.
Asdak, C. 2002. Hidrologi dan
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Slamet, Bejo. 2007. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.[Terhubung berkala]. http://bejoslam.blogspot.com/2007/12/pengelolaan-daerah-aliran-sungai.html. (Diakses pada
tanggal 28 Februari
2015)
Widotono,Hendri. 2011.Identifikasi Peran Pemangku
Kepentingan. (Stakeholder) dalam
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu.[Terhubung berkala].http://hendri-wd.blogspot.com /2011/07/identifikasi-peran-pemangku-kepentingan.html.(Diakses pada tanggal 28 Februari 2015)
|
0 comments:
Post a Comment